Kamis, 07 Januari 2021

TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE :
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang disingkat MUBES-KT Pasal 2 KEDUDUKAN MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi Kepemudaan Pasal 3 TUGAS WEWENANG Tugas wewenang MUBESKAR adalah sebagai berikut : 1. Memusyawarahkan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus Karang Taruna Reko Dete Desa Dete periode tahun 2017 2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART Pasal 4 TEMA Kokohkan Solidaritas dan Persatuan Menuju Desa Dete yang lebih baik” BAB II PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 PESERTA 1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Reko Dete adalah pemuda pemudi masyarakat DesaDete dariumur 13-45 Tahun. 2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi Desa Dete yang belum menikah atau pun yang udah menikah dan Minimal sudah SMP. Pasal 6 PENINJAU Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dariluar/ mereka yang di undang Pasal 7 KEWAJIBAN 1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat padawaktunya 2. Peserta diwajibkan hadir tepatwaktu dan sekurang-kurangnya 20menit setelah acara dimulai. 3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang atau panitia yang bersangkutan. 4. Peserta yang tidak tertib Hak-haknya dapat dicabut oleh pimpinan sidang. 5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung. BAB III WAKTU DAN TEMPAT Pasal 8 WAKTU Hari/Tanggal : 5 Februari 2017 Waktu : 08.00 WIB sampaiselesai Pasal 9 TEMPAT Bertempat di Kantor DesaDete, KecamatanTomiaTimur, Kabupaten Wakatobi. BAB IV HAK PESERTA DAN PENINJAU Pasal 10 HAK PESERTA 1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih. 2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan. Pasal 11 HAK PENINJAU Peninjaumemilikihakbicara, mengajukanusul, saran danpendapatserta pandanganbaiksecaralisanmaupuntulisantetapitidakmemilikihaksuara / hak pilih. BAB V KELENGKAPAN Pasal 12 Kelengkapan MUBESKAR disusunMenurutpengelompokankegiatandalamrangkapelaksanaansidangplenopemilihanketuaMajelis Akbar KarangtarunadanketuaUmumKarangTaruna. Pasal 13 JENIS PERSIDANGAN Persidangandalam MUBESKAR terdiridarisidangkomisidansidangpleno. Pasal 14 BENTUK PERSIDANGAN SidangPlenodiikutiseluruhpeserta MUBESKARuntukmemusyawarahkan secarakeseluruhandanSidangKomisidiikutibagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi BMembahas (ART). . Pasal 15 TEKNIS PERSIDANGAN Persidangandilaksanakansesuaidengan agenda acaradantatatertib MUBESKARsesuaikesepakatan. Pasal 16 PIMPINAN PERSIDANGAN 1. MUBESKAR dipimpinanolehketuasidang, Sekretaris, anggota dari unsur Anggota KarangTaruna yang berkewajibanmeminpin danmengaturjalanyapersidangan. . Pasal 17 HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN 1. Pimpinanpersidanganmengaturjalanyapersidangan. 2. Mengumpulkandanmenyimpulkanpendapatsertamengambilkeputusan Bersama. 3. PimpinanpersidanganmemilikiHakmenghentikapersidanganbila menyimpangdaripembahasanpersidangan yang sedangberlangsung 4. Mencabuthaksuaraataumengeluarkanpesertasidangbiladianggaptidak menghormatipersidangan. 5. Memeriksaadnimistrasipersidangan Pasal 18 PENGESAHAN Rancangankeputusan MUBESKAR tentang agenda acaradantatatertibPleno pemilihanketuaMajelis Akbar KarangTarunadanKetuaUmumKarangTaruna disampaikanolehpimpinansidang, padapesertasidanguntukmembahasdan di sahkan. Pasal 19 INTRUPSI 1. Pimpinansidangmemperkenankanpesertasidangdanpeninjau menyampaikanintrupsidenganjenisintrupsisebagaiberikut :  Interupsi (biasa)/Dipakaiuntukmemotongpembicaraanbaikitupembicaraanpimpinansidang, maupupesertasidang  Point Of Informatioan (PI)Diucapkanapabila yang akandiajukanadalahuntukmenginformasikansesuatu yang kurangjelas.  Point Of Order (PO)Diucapkanapabilapembicaraan yang akandiajukanberkaitanlangsungdenganpokokpembicaraan  Point Of Clarification (PC)Dikatakandanterjadijika yang akandiajukanadalahuntukmemperjelaskembalimengenaipernyataan yang sudahdikatakansebelumnya  Point Of Personal Privilage (PP)Diucapkanuntukmembeladirikarenapembicaraan yang berlangsungmenyinggungkepentinganpribadiatau orang tertentu  Point of ClearensDiucapkanjika yang akandiajukanuntukmeluruskanmasalahketikapersoalanmengenaipersoalanpoint personal privilage/menyangkutpribadi  Point of SolutionDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenyampaikanataumenawarkansuatusolusi  Point of JustificationDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenguatkanpendapatsebelumnya 2. Jenisdiatasharusdipergunakanketikaakanberbicara 3.Pimpinansidangdapatmenolakintrupsijikamelakukaninterupsimenyimpangdariperaturan. BAB VI QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat 2. SIDANG PLENO dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir 4. Apabilabelumtercapaimakasidangakan di tundaselama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat tapi dinyatakan sah. Pasal 21 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilankeputusandilakukandengancarasebagaiberikut : Keputusandengancaramusyawarahmufakat, Bilatidakmencapaimufakat, makadapatdialakukanpemungutansuara( Voting)baikterbukamaupuntertutupdanKeputusan yang di ambiladalahsuaraterbanyak BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum di tentukandalamtatatertibpersidanganinidiputuskanoleh kesepakatanbersamapesertasidang Pasal 23 Rancanganinibila di setujuiolehkuorummakasekaligusdianggapsebagai keputusanresmi Pasal 24 Peraturandantatatertibinimulaiberlakusejaktanggalditetapkannya. Di tetapkandi :DesaDeteKec. Wakatobi. Padatanggal : Februari 2017 MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA REKO DETE DESA DETE PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna RekoDete, Desa DeteTahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkansistemgerakorganisasimaka dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagaiacuan utamagerakorganisasi. 2. Bahwauntukmemberikankepastianhukum, makadipandang perluuntukmenetapkanKeputusan MUBESKAR tentangTata Tertib Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Peraturan Pemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005. Peraturan Pemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Tata Tertib Musyawarah Besar KarangTaruna 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan. 3. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkandi : Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete, Desa Dete Tahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. PeraturanMenteriSosialRepublik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 PeraturanPemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005. PeraturanPemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentangPedomanPenataanLembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi 2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat kekeliruan. 3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkandi : Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete, Desa Dete Tahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, PimpinanSidangMusyawarahBesarKarangTaruna Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagai acuan utamagerakorganisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. Peraturan MenteriSosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi 2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat kekeliruan. 3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkandi :desa dete kecamatan tomia timur Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota

CONTOH SOP BUMDES (standar operasional prosedur) BUMDES DESA DETE kecamatan Tomia timur Kabupaten wakatobi.

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLA BUMDES (SOP BUMDES) DESA DETE, KECAMATAN TOMIA TIMUR KABUPATEN WAKATOBI-PROVINSI SULAWESI TENGGARA LOGO BUMDesa DETE (BUMDES KAMAPA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD DESA DETE KECAMATAN TOMIA TIMUR KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Pengelola Badan Usaha Milik Desa “ Sumber Rejeki “ Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4756); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); MEMUTUSKAN; I. Uraian tugas Pengelola BUMDes “KAMPA “ DesaDete.Melaksanakan semua uraian tugas sesuai dengan kepengurusanya.; A. TUGAS UMUM PENGURUS a. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan usaha BUMDes b. Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayanikebutuhan ekonomi dan / atau pelayanan umum masyarakat desa c. Menggalidan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa d. Melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga perekonomiandesa lainnya. e. Membuat laporan keuangan seluruh unit unit usaha BUMDessetiap bulan f. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit unit usaha BUMDessetiap bulan g. Memberikan laporan perkembangan unit unit usaha BUMDeskepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurangkurangnya 2 ( dua ) kali dalam 1( satu ) tahun. h. Melakukan pembinaan terhadap unit – unit usaha BUMDes i. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh masing – masing unit usaha BUMDes sesuai dengan ketentuan j. Membantu peningkatan kapasitas penanggung jawab unit usaha BUMDes melalui pelatihan bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan usaha k. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pengelolaan usaha dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan. B. TUGAS KHUSUS 1. Komisaris / Penasehat a. melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional / Direktur dalam menjalankan kegiatan pengelola usaha desa. b. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ; c. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes ; d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes ; e. Memantau perkembangan BUMDes ; f. Melakukan pemeriksaan / audit terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan BUMDes setiap 3 bulan sekali ; g. Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan / audit ; dan h. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dalam musyawarah desa ; 2. PENGAWAS a. BUM Desa “KAMPA” dapat membentuk/memilih pengawas dengan melalui mekanisme musdes b. Masa kerja pengawas selama 5 tahunkerja c. Pengawas sekurang-kurangnyaterdiridari 3(tiga) orang danmaksimal 5 (lima) orang berasal dari perwakilan masyarakat d. Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar. 3. DIREKTUR(KETUA) a. Memimpin organisasi BUMDES b. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDES c. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama denganpihak lain dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat pengurus d. Menyusun rencana kerja BUMDES untuk dibahas bersama dengan pengawas,pemerintah desa, dan BPD e. Melaporkan keadaan keungan BUMDES setia ptriwulan pada musyawarah pengurus f. Melaporkan laporan pertanggungjawaban melalui pemerintah desa setiap akhir tahun pada musyawarah desa. 4. SEKRETARIS a. Melaksanakan tugas kesektariatan untuk mendukung kegiatan ketua ; b. Melaksanakan administrasim umum kegiatan operasional BUMDESA dete c. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDESA dete d. Bersama ketua dan bendahara menelitti kebenaran dari berkas-berkas keuangan BUMDESA dete. 5. BENDAHARA. a. Menerima, penyimpanan dan membayar uangberdasarkan buktti-bukti yang sah b. Membantu ketua dalam membahas danmemutuskan permohonan keuangan yang layak direalisasasikan. c. Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis,dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDESA dete yang sesungguhnya. d. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah. e. Mengatur likwiditas/aliran anggaran sesuai dengan keperluan. f. Membantu direktur dalam penyusunan rencana strategis usaha 6 tahunan yg disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas g. Membantu direktur dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas; 6. PEGAWAI a. Melaksanakan tugas sesuia bidang / unit usaha masing-masing; b. Mematuhi seluruh kewajiban dan larangan ; c. Mendahulukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya; II. JAM KERJA Jam kerja pengurus bumdes mencakup • Sesuai kebutuhan lembaga • Sesuai kebutuhan masyarakat III. RENCANA KERJA a. Pengelola Harus mempunyai rencana kerja. b. Cuti melahirkan maksimal 3 bulan bisa diambil didepan atau dibelakang c. Cuti tahunan 12 hari, bagi pengelola yang minimal masa kerjanya sudah satu tahun,termasuk hari raya dan tidak boleh bersamaan d. Ijin tidak masuk sesuai poin (II) harus sepengetahuan Komisaris/ Penasehat IV. OPERASIONAL  Besarnya biaya operasional 30% sesuai dengan ketetapan AD/ART dalam tiap tahunnya. V. SISTEM PEMBAGIAN SHU Sistem pembagian SHU sebagaimana tertuang dalam pasal 19 dalam AD/ART dalam bumdes kampa yang berbunyi : a. 30% untuk operasional ( pembahasan lanjut ) b. 30% untuk dana kesejahtraan pengurus c. 40% untuk pendapatan asli desa VI. PEREKRUTAN DAN PERJANJIAN KERJA Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pengurus BUMDes apabila dipandang perlu harus diadakan pendaftaran dan seleksi, peserta yang diperbolehkan mendaftar dari desa setempat dengan bukti memiliki KTP dan bordomisili di desa.   VII. PELAPORAN Pelaksana Oprasional BUMDes setiap 1 Bulan wajib membuat laporan 3 rangkap untuk diberikan kepada Pemerintah Desa, Pengawas Melalui Direktur BUMDes dan sebagai arsip BUMDes. Laporan harus menggambarkan kegiatan selama satu bulan penuh meliputi laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan bulan berikutnya dan laporan ditutup tiap akhir bulan. Pengelola juga mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pengembangan sikap transparan Melalui Papan Informasi. VIII.EVALUASI KINERJA PENGURUS Evaluasi kinerja dilakukan oleh Komisaris dan Pengawas, dan hasil evaluasi disampaikan ke masyarakat melalui forum Musyawarah desa . Adapun hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk memutuskan laporan pertanggungjawaban Pengelola diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan evaluasi ini dilakukan setiap akhir tahun. IX. PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pertimbangan forum, maka Pengelola bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja. Jika Komisaris dan Badan Pengawas menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh pengurus maka prosedur yang ditempuh,yaitu : a. Pengurus Bumdes diberi hak klarifikasi hasil temuan. b. Badan Pengawas akan memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dan klarifikasi yang diberikan oleh pengurus BUMDes. c. Rekomendasi dari Badan Pengawas dipakai sebagai bahan pertimbangan forum Musyawarah untuk mengambil keputusan. d. Pengurus BUMDes yang mengundurkan diri atau di PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke Badan Pengawas. Di tetapkan di :DesaDete Disahkan oleh komisaris januari 2020 januari 2020 nurul fikri TTd Direktur BUMDes TTd Kepala Desa Dete

TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE : ...