Kamis, 07 Januari 2021

TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE :
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang disingkat MUBES-KT Pasal 2 KEDUDUKAN MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi Kepemudaan Pasal 3 TUGAS WEWENANG Tugas wewenang MUBESKAR adalah sebagai berikut : 1. Memusyawarahkan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus Karang Taruna Reko Dete Desa Dete periode tahun 2017 2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART Pasal 4 TEMA Kokohkan Solidaritas dan Persatuan Menuju Desa Dete yang lebih baik” BAB II PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 PESERTA 1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Reko Dete adalah pemuda pemudi masyarakat DesaDete dariumur 13-45 Tahun. 2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi Desa Dete yang belum menikah atau pun yang udah menikah dan Minimal sudah SMP. Pasal 6 PENINJAU Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dariluar/ mereka yang di undang Pasal 7 KEWAJIBAN 1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat padawaktunya 2. Peserta diwajibkan hadir tepatwaktu dan sekurang-kurangnya 20menit setelah acara dimulai. 3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang atau panitia yang bersangkutan. 4. Peserta yang tidak tertib Hak-haknya dapat dicabut oleh pimpinan sidang. 5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung. BAB III WAKTU DAN TEMPAT Pasal 8 WAKTU Hari/Tanggal : 5 Februari 2017 Waktu : 08.00 WIB sampaiselesai Pasal 9 TEMPAT Bertempat di Kantor DesaDete, KecamatanTomiaTimur, Kabupaten Wakatobi. BAB IV HAK PESERTA DAN PENINJAU Pasal 10 HAK PESERTA 1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih. 2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan. Pasal 11 HAK PENINJAU Peninjaumemilikihakbicara, mengajukanusul, saran danpendapatserta pandanganbaiksecaralisanmaupuntulisantetapitidakmemilikihaksuara / hak pilih. BAB V KELENGKAPAN Pasal 12 Kelengkapan MUBESKAR disusunMenurutpengelompokankegiatandalamrangkapelaksanaansidangplenopemilihanketuaMajelis Akbar KarangtarunadanketuaUmumKarangTaruna. Pasal 13 JENIS PERSIDANGAN Persidangandalam MUBESKAR terdiridarisidangkomisidansidangpleno. Pasal 14 BENTUK PERSIDANGAN SidangPlenodiikutiseluruhpeserta MUBESKARuntukmemusyawarahkan secarakeseluruhandanSidangKomisidiikutibagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi BMembahas (ART). . Pasal 15 TEKNIS PERSIDANGAN Persidangandilaksanakansesuaidengan agenda acaradantatatertib MUBESKARsesuaikesepakatan. Pasal 16 PIMPINAN PERSIDANGAN 1. MUBESKAR dipimpinanolehketuasidang, Sekretaris, anggota dari unsur Anggota KarangTaruna yang berkewajibanmeminpin danmengaturjalanyapersidangan. . Pasal 17 HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN 1. Pimpinanpersidanganmengaturjalanyapersidangan. 2. Mengumpulkandanmenyimpulkanpendapatsertamengambilkeputusan Bersama. 3. PimpinanpersidanganmemilikiHakmenghentikapersidanganbila menyimpangdaripembahasanpersidangan yang sedangberlangsung 4. Mencabuthaksuaraataumengeluarkanpesertasidangbiladianggaptidak menghormatipersidangan. 5. Memeriksaadnimistrasipersidangan Pasal 18 PENGESAHAN Rancangankeputusan MUBESKAR tentang agenda acaradantatatertibPleno pemilihanketuaMajelis Akbar KarangTarunadanKetuaUmumKarangTaruna disampaikanolehpimpinansidang, padapesertasidanguntukmembahasdan di sahkan. Pasal 19 INTRUPSI 1. Pimpinansidangmemperkenankanpesertasidangdanpeninjau menyampaikanintrupsidenganjenisintrupsisebagaiberikut :  Interupsi (biasa)/Dipakaiuntukmemotongpembicaraanbaikitupembicaraanpimpinansidang, maupupesertasidang  Point Of Informatioan (PI)Diucapkanapabila yang akandiajukanadalahuntukmenginformasikansesuatu yang kurangjelas.  Point Of Order (PO)Diucapkanapabilapembicaraan yang akandiajukanberkaitanlangsungdenganpokokpembicaraan  Point Of Clarification (PC)Dikatakandanterjadijika yang akandiajukanadalahuntukmemperjelaskembalimengenaipernyataan yang sudahdikatakansebelumnya  Point Of Personal Privilage (PP)Diucapkanuntukmembeladirikarenapembicaraan yang berlangsungmenyinggungkepentinganpribadiatau orang tertentu  Point of ClearensDiucapkanjika yang akandiajukanuntukmeluruskanmasalahketikapersoalanmengenaipersoalanpoint personal privilage/menyangkutpribadi  Point of SolutionDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenyampaikanataumenawarkansuatusolusi  Point of JustificationDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenguatkanpendapatsebelumnya 2. Jenisdiatasharusdipergunakanketikaakanberbicara 3.Pimpinansidangdapatmenolakintrupsijikamelakukaninterupsimenyimpangdariperaturan. BAB VI QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat 2. SIDANG PLENO dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir 4. Apabilabelumtercapaimakasidangakan di tundaselama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat tapi dinyatakan sah. Pasal 21 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilankeputusandilakukandengancarasebagaiberikut : Keputusandengancaramusyawarahmufakat, Bilatidakmencapaimufakat, makadapatdialakukanpemungutansuara( Voting)baikterbukamaupuntertutupdanKeputusan yang di ambiladalahsuaraterbanyak BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum di tentukandalamtatatertibpersidanganinidiputuskanoleh kesepakatanbersamapesertasidang Pasal 23 Rancanganinibila di setujuiolehkuorummakasekaligusdianggapsebagai keputusanresmi Pasal 24 Peraturandantatatertibinimulaiberlakusejaktanggalditetapkannya. Di tetapkandi :DesaDeteKec. Wakatobi. Padatanggal : Februari 2017 MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA REKO DETE DESA DETE PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna RekoDete, Desa DeteTahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkansistemgerakorganisasimaka dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagaiacuan utamagerakorganisasi. 2. Bahwauntukmemberikankepastianhukum, makadipandang perluuntukmenetapkanKeputusan MUBESKAR tentangTata Tertib Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Peraturan Pemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005. Peraturan Pemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Tata Tertib Musyawarah Besar KarangTaruna 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan. 3. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkandi : Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete, Desa Dete Tahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. PeraturanMenteriSosialRepublik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 PeraturanPemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005. PeraturanPemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentangPedomanPenataanLembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi 2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat kekeliruan. 3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkandi : Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete, Desa Dete Tahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, PimpinanSidangMusyawarahBesarKarangTaruna Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagai acuan utamagerakorganisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. Peraturan MenteriSosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi 2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat kekeliruan. 3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkandi :desa dete kecamatan tomia timur Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota

Tidak ada komentar:

TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE : ...