Kamis, 07 Januari 2021
TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE
TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR
KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE
DESA DETE
JANUARI 2017-2020
BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang
disingkat MUBES-KT
Pasal 2
KEDUDUKAN
MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi
Organisasi Kepemudaan
Pasal 3
TUGAS WEWENANG
Tugas wewenang MUBESKAR adalah sebagai berikut :
1. Memusyawarahkan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus Karang Taruna Reko Dete Desa Dete periode tahun 2017
2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART
Pasal 4
TEMA
Kokohkan Solidaritas dan Persatuan Menuju Desa Dete yang lebih baik”
BAB II
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 5
PESERTA
1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Reko Dete adalah pemuda pemudi masyarakat DesaDete dariumur 13-45 Tahun.
2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi Desa Dete yang belum
menikah atau pun yang udah menikah dan Minimal sudah SMP.
Pasal 6
PENINJAU
Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dariluar/ mereka yang di undang
Pasal 7
KEWAJIBAN
1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat padawaktunya
2. Peserta diwajibkan hadir tepatwaktu dan sekurang-kurangnya 20menit setelah acara dimulai.
3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang
atau panitia yang bersangkutan.
4. Peserta yang tidak tertib Hak-haknya dapat dicabut oleh pimpinan sidang.
5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
WAKTU
Hari/Tanggal : 5 Februari 2017
Waktu : 08.00 WIB sampaiselesai
Pasal 9
TEMPAT
Bertempat di Kantor DesaDete, KecamatanTomiaTimur, Kabupaten
Wakatobi.
BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 10
HAK PESERTA
1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan
dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih.
2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta
pandangan lisan maupun tulisan.
Pasal 11
HAK PENINJAU
Peninjaumemilikihakbicara, mengajukanusul, saran danpendapatserta
pandanganbaiksecaralisanmaupuntulisantetapitidakmemilikihaksuara / hak
pilih.
BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 12
Kelengkapan MUBESKAR disusunMenurutpengelompokankegiatandalamrangkapelaksanaansidangplenopemilihanketuaMajelis Akbar KarangtarunadanketuaUmumKarangTaruna.
Pasal 13
JENIS PERSIDANGAN
Persidangandalam MUBESKAR terdiridarisidangkomisidansidangpleno.
Pasal 14
BENTUK PERSIDANGAN
SidangPlenodiikutiseluruhpeserta MUBESKARuntukmemusyawarahkan
secarakeseluruhandanSidangKomisidiikutibagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi BMembahas (ART).
.
Pasal 15
TEKNIS PERSIDANGAN
Persidangandilaksanakansesuaidengan agenda acaradantatatertib MUBESKARsesuaikesepakatan.
Pasal 16
PIMPINAN PERSIDANGAN
1. MUBESKAR dipimpinanolehketuasidang, Sekretaris, anggota dari unsur
Anggota KarangTaruna yang berkewajibanmeminpin
danmengaturjalanyapersidangan.
.
Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN
1. Pimpinanpersidanganmengaturjalanyapersidangan.
2. Mengumpulkandanmenyimpulkanpendapatsertamengambilkeputusan
Bersama.
3. PimpinanpersidanganmemilikiHakmenghentikapersidanganbila
menyimpangdaripembahasanpersidangan yang sedangberlangsung
4. Mencabuthaksuaraataumengeluarkanpesertasidangbiladianggaptidak
menghormatipersidangan.
5. Memeriksaadnimistrasipersidangan
Pasal 18
PENGESAHAN
Rancangankeputusan MUBESKAR tentang agenda acaradantatatertibPleno
pemilihanketuaMajelis Akbar KarangTarunadanKetuaUmumKarangTaruna
disampaikanolehpimpinansidang, padapesertasidanguntukmembahasdan di
sahkan.
Pasal 19
INTRUPSI
1. Pimpinansidangmemperkenankanpesertasidangdanpeninjau
menyampaikanintrupsidenganjenisintrupsisebagaiberikut :
Interupsi (biasa)/Dipakaiuntukmemotongpembicaraanbaikitupembicaraanpimpinansidang, maupupesertasidang
Point Of Informatioan (PI)Diucapkanapabila yang akandiajukanadalahuntukmenginformasikansesuatu yang kurangjelas.
Point Of Order (PO)Diucapkanapabilapembicaraan yang akandiajukanberkaitanlangsungdenganpokokpembicaraan
Point Of Clarification (PC)Dikatakandanterjadijika yang akandiajukanadalahuntukmemperjelaskembalimengenaipernyataan yang sudahdikatakansebelumnya
Point Of Personal Privilage (PP)Diucapkanuntukmembeladirikarenapembicaraan yang berlangsungmenyinggungkepentinganpribadiatau orang tertentu
Point of ClearensDiucapkanjika yang akandiajukanuntukmeluruskanmasalahketikapersoalanmengenaipersoalanpoint personal privilage/menyangkutpribadi
Point of SolutionDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenyampaikanataumenawarkansuatusolusi
Point of JustificationDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenguatkanpendapatsebelumnya
2. Jenisdiatasharusdipergunakanketikaakanberbicara
3.Pimpinansidangdapatmenolakintrupsijikamelakukaninterupsimenyimpangdariperaturan.
BAB VI
QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang
hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat
2. SIDANG PLENO dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus
satu dari peserta yang seharusnya hadir
4. Apabilabelumtercapaimakasidangakan di tundaselama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat tapi dinyatakan sah.
Pasal 21
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilankeputusandilakukandengancarasebagaiberikut :
Keputusandengancaramusyawarahmufakat, Bilatidakmencapaimufakat, makadapatdialakukanpemungutansuara( Voting)baikterbukamaupuntertutupdanKeputusan yang di ambiladalahsuaraterbanyak
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum di tentukandalamtatatertibpersidanganinidiputuskanoleh
kesepakatanbersamapesertasidang
Pasal 23
Rancanganinibila di setujuiolehkuorummakasekaligusdianggapsebagai
keputusanresmi
Pasal 24
Peraturandantatatertibinimulaiberlakusejaktanggalditetapkannya.
Di tetapkandi :DesaDeteKec. Wakatobi.
Padatanggal : Februari 2017
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA REKO DETE DESA DETE
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris Anggota
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE,
DESA DETE
Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201
Tentang :
Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna RekoDete,
Desa DeteTahun 2017
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Reko Dete denganini :
Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkansistemgerakorganisasimaka
dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagaiacuan
utamagerakorganisasi.
2. Bahwauntukmemberikankepastianhukum, makadipandang
perluuntukmenetapkanKeputusan MUBESKAR tentangTata Tertib
Mengingat:
Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
Undang-undangNomor 14 Tahun 1950
Undang-undangNomor 10 Tahun 2004
Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
Peraturan Pemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005.
Peraturan Pemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201
13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Tata Tertib Musyawarah Besar KarangTaruna
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkandi :
Padatanggal :
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris
Anggota
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE,
DESA DETE
Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201
Tentang :
Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete,
Desa Dete Tahun 2017
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Reko Dete denganini :
Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka
dipandang perlu adanya kaidah AD dan ART, sebagai acuan
utama gerak organisasi.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete
Mengingat:
Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
Undang-undangNomor 14 Tahun 1950
Undang-undangNomor 10 Tahun 2004
Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
PeraturanMenteriSosialRepublik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
PeraturanPemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005.
PeraturanPemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentangPedomanPenataanLembaga
tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201
13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi
2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat
kekeliruan.
3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan.
Ditetapkandi :
Padatanggal :
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris
Anggota
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE,
DESA DETE
Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete,
Desa Dete Tahun 2017
Bismillahirrahmanirrahim,
PimpinanSidangMusyawarahBesarKarangTaruna Reko Dete denganini :
Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka
dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagai acuan
utamagerakorganisasi.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete
Mengingat:
Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
Undang-undangNomor 14 Tahun 1950
Undang-undangNomor 10 Tahun 2004
Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
Peraturan MenteriSosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201
13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi
2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat
kekeliruan.
3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan.
Ditetapkandi :desa dete kecamatan tomia timur
Padatanggal :
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris
Anggota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE
TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE : ...
-
Pohon kelor seorang pegawai kecamatan tomia timur. Kabupaten wakatobi.La Bamba. Dari Desa Dete. Kecamatan. Tomia timur.kabupaten wakatobi. ...
-
TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE : ...
-
Anggur laut/fusese wakatobi Anggur laut/fusese wakatobi dikenal dengan nama latin. Caulerpa sp. Adalah rumput laut yang mirip dengan buah ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar