Kamis, 07 Januari 2021

TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE :
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang disingkat MUBES-KT Pasal 2 KEDUDUKAN MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi Kepemudaan Pasal 3 TUGAS WEWENANG Tugas wewenang MUBESKAR adalah sebagai berikut : 1. Memusyawarahkan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus Karang Taruna Reko Dete Desa Dete periode tahun 2017 2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART Pasal 4 TEMA Kokohkan Solidaritas dan Persatuan Menuju Desa Dete yang lebih baik” BAB II PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 PESERTA 1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Reko Dete adalah pemuda pemudi masyarakat DesaDete dariumur 13-45 Tahun. 2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi Desa Dete yang belum menikah atau pun yang udah menikah dan Minimal sudah SMP. Pasal 6 PENINJAU Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dariluar/ mereka yang di undang Pasal 7 KEWAJIBAN 1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat padawaktunya 2. Peserta diwajibkan hadir tepatwaktu dan sekurang-kurangnya 20menit setelah acara dimulai. 3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang atau panitia yang bersangkutan. 4. Peserta yang tidak tertib Hak-haknya dapat dicabut oleh pimpinan sidang. 5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung. BAB III WAKTU DAN TEMPAT Pasal 8 WAKTU Hari/Tanggal : 5 Februari 2017 Waktu : 08.00 WIB sampaiselesai Pasal 9 TEMPAT Bertempat di Kantor DesaDete, KecamatanTomiaTimur, Kabupaten Wakatobi. BAB IV HAK PESERTA DAN PENINJAU Pasal 10 HAK PESERTA 1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih. 2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan. Pasal 11 HAK PENINJAU Peninjaumemilikihakbicara, mengajukanusul, saran danpendapatserta pandanganbaiksecaralisanmaupuntulisantetapitidakmemilikihaksuara / hak pilih. BAB V KELENGKAPAN Pasal 12 Kelengkapan MUBESKAR disusunMenurutpengelompokankegiatandalamrangkapelaksanaansidangplenopemilihanketuaMajelis Akbar KarangtarunadanketuaUmumKarangTaruna. Pasal 13 JENIS PERSIDANGAN Persidangandalam MUBESKAR terdiridarisidangkomisidansidangpleno. Pasal 14 BENTUK PERSIDANGAN SidangPlenodiikutiseluruhpeserta MUBESKARuntukmemusyawarahkan secarakeseluruhandanSidangKomisidiikutibagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi BMembahas (ART). . Pasal 15 TEKNIS PERSIDANGAN Persidangandilaksanakansesuaidengan agenda acaradantatatertib MUBESKARsesuaikesepakatan. Pasal 16 PIMPINAN PERSIDANGAN 1. MUBESKAR dipimpinanolehketuasidang, Sekretaris, anggota dari unsur Anggota KarangTaruna yang berkewajibanmeminpin danmengaturjalanyapersidangan. . Pasal 17 HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN 1. Pimpinanpersidanganmengaturjalanyapersidangan. 2. Mengumpulkandanmenyimpulkanpendapatsertamengambilkeputusan Bersama. 3. PimpinanpersidanganmemilikiHakmenghentikapersidanganbila menyimpangdaripembahasanpersidangan yang sedangberlangsung 4. Mencabuthaksuaraataumengeluarkanpesertasidangbiladianggaptidak menghormatipersidangan. 5. Memeriksaadnimistrasipersidangan Pasal 18 PENGESAHAN Rancangankeputusan MUBESKAR tentang agenda acaradantatatertibPleno pemilihanketuaMajelis Akbar KarangTarunadanKetuaUmumKarangTaruna disampaikanolehpimpinansidang, padapesertasidanguntukmembahasdan di sahkan. Pasal 19 INTRUPSI 1. Pimpinansidangmemperkenankanpesertasidangdanpeninjau menyampaikanintrupsidenganjenisintrupsisebagaiberikut :  Interupsi (biasa)/Dipakaiuntukmemotongpembicaraanbaikitupembicaraanpimpinansidang, maupupesertasidang  Point Of Informatioan (PI)Diucapkanapabila yang akandiajukanadalahuntukmenginformasikansesuatu yang kurangjelas.  Point Of Order (PO)Diucapkanapabilapembicaraan yang akandiajukanberkaitanlangsungdenganpokokpembicaraan  Point Of Clarification (PC)Dikatakandanterjadijika yang akandiajukanadalahuntukmemperjelaskembalimengenaipernyataan yang sudahdikatakansebelumnya  Point Of Personal Privilage (PP)Diucapkanuntukmembeladirikarenapembicaraan yang berlangsungmenyinggungkepentinganpribadiatau orang tertentu  Point of ClearensDiucapkanjika yang akandiajukanuntukmeluruskanmasalahketikapersoalanmengenaipersoalanpoint personal privilage/menyangkutpribadi  Point of SolutionDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenyampaikanataumenawarkansuatusolusi  Point of JustificationDikatakandanterjadijika yang akandiajukanuntukmenguatkanpendapatsebelumnya 2. Jenisdiatasharusdipergunakanketikaakanberbicara 3.Pimpinansidangdapatmenolakintrupsijikamelakukaninterupsimenyimpangdariperaturan. BAB VI QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat 2. SIDANG PLENO dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir 4. Apabilabelumtercapaimakasidangakan di tundaselama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat tapi dinyatakan sah. Pasal 21 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilankeputusandilakukandengancarasebagaiberikut : Keputusandengancaramusyawarahmufakat, Bilatidakmencapaimufakat, makadapatdialakukanpemungutansuara( Voting)baikterbukamaupuntertutupdanKeputusan yang di ambiladalahsuaraterbanyak BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum di tentukandalamtatatertibpersidanganinidiputuskanoleh kesepakatanbersamapesertasidang Pasal 23 Rancanganinibila di setujuiolehkuorummakasekaligusdianggapsebagai keputusanresmi Pasal 24 Peraturandantatatertibinimulaiberlakusejaktanggalditetapkannya. Di tetapkandi :DesaDeteKec. Wakatobi. Padatanggal : Februari 2017 MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA REKO DETE DESA DETE PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna RekoDete, Desa DeteTahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkansistemgerakorganisasimaka dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagaiacuan utamagerakorganisasi. 2. Bahwauntukmemberikankepastianhukum, makadipandang perluuntukmenetapkanKeputusan MUBESKAR tentangTata Tertib Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Peraturan Pemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005. Peraturan Pemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Tata Tertib Musyawarah Besar KarangTaruna 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan. 3. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkandi : Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete, Desa Dete Tahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan Sidang Musyawarah Besar Karang Taruna Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. PeraturanMenteriSosialRepublik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 PeraturanPemerintah No. 72 tentangDesatertanggal 30 Desember 2005. PeraturanPemerintah No. 73 tentangKelurahantertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentangPedomanPenataanLembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Anggaran Dasar Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi 2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat kekeliruan. 3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkandi : Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KARANG TARUNA REKO DETE, DESA DETE Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/2/201 Tentang : Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete, Desa Dete Tahun 2017 Bismillahirrahmanirrahim, PimpinanSidangMusyawarahBesarKarangTaruna Reko Dete denganini : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandangperluadanyakaidah AD dan ART, sebagai acuan utamagerakorganisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Mengingat: Undang-undangNomor 6 Tahun 1947 Nomor 53 Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004 Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 Nomor 125. Peraturan MenteriSosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005. 10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. 11. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010 12. SK KepalaDesa Dete No : Tahun 201 13. AD/ART/ KarangTaruna Reko Dete Desa Dete Tahun 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Reko Dete Kec.Tomia Timur Kab.Wakatobi 2. Keputusaniniakan di tinjaukembalijikakemudianhariterdapat kekeliruan. 3. keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkandi :desa dete kecamatan tomia timur Padatanggal : PIMPINAN SIDANG Ketua Sekretaris Anggota

CONTOH SOP BUMDES (standar operasional prosedur) BUMDES DESA DETE kecamatan Tomia timur Kabupaten wakatobi.

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLA BUMDES (SOP BUMDES) DESA DETE, KECAMATAN TOMIA TIMUR KABUPATEN WAKATOBI-PROVINSI SULAWESI TENGGARA LOGO BUMDesa DETE (BUMDES KAMAPA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD DESA DETE KECAMATAN TOMIA TIMUR KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Pengelola Badan Usaha Milik Desa “ Sumber Rejeki “ Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4756); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); MEMUTUSKAN; I. Uraian tugas Pengelola BUMDes “KAMPA “ DesaDete.Melaksanakan semua uraian tugas sesuai dengan kepengurusanya.; A. TUGAS UMUM PENGURUS a. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan usaha BUMDes b. Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayanikebutuhan ekonomi dan / atau pelayanan umum masyarakat desa c. Menggalidan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa d. Melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga perekonomiandesa lainnya. e. Membuat laporan keuangan seluruh unit unit usaha BUMDessetiap bulan f. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit unit usaha BUMDessetiap bulan g. Memberikan laporan perkembangan unit unit usaha BUMDeskepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurangkurangnya 2 ( dua ) kali dalam 1( satu ) tahun. h. Melakukan pembinaan terhadap unit – unit usaha BUMDes i. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh masing – masing unit usaha BUMDes sesuai dengan ketentuan j. Membantu peningkatan kapasitas penanggung jawab unit usaha BUMDes melalui pelatihan bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan usaha k. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pengelolaan usaha dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan. B. TUGAS KHUSUS 1. Komisaris / Penasehat a. melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional / Direktur dalam menjalankan kegiatan pengelola usaha desa. b. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes ; c. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes ; d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes ; e. Memantau perkembangan BUMDes ; f. Melakukan pemeriksaan / audit terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan BUMDes setiap 3 bulan sekali ; g. Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan / audit ; dan h. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dalam musyawarah desa ; 2. PENGAWAS a. BUM Desa “KAMPA” dapat membentuk/memilih pengawas dengan melalui mekanisme musdes b. Masa kerja pengawas selama 5 tahunkerja c. Pengawas sekurang-kurangnyaterdiridari 3(tiga) orang danmaksimal 5 (lima) orang berasal dari perwakilan masyarakat d. Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar. 3. DIREKTUR(KETUA) a. Memimpin organisasi BUMDES b. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDES c. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama denganpihak lain dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat pengurus d. Menyusun rencana kerja BUMDES untuk dibahas bersama dengan pengawas,pemerintah desa, dan BPD e. Melaporkan keadaan keungan BUMDES setia ptriwulan pada musyawarah pengurus f. Melaporkan laporan pertanggungjawaban melalui pemerintah desa setiap akhir tahun pada musyawarah desa. 4. SEKRETARIS a. Melaksanakan tugas kesektariatan untuk mendukung kegiatan ketua ; b. Melaksanakan administrasim umum kegiatan operasional BUMDESA dete c. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDESA dete d. Bersama ketua dan bendahara menelitti kebenaran dari berkas-berkas keuangan BUMDESA dete. 5. BENDAHARA. a. Menerima, penyimpanan dan membayar uangberdasarkan buktti-bukti yang sah b. Membantu ketua dalam membahas danmemutuskan permohonan keuangan yang layak direalisasasikan. c. Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis,dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDESA dete yang sesungguhnya. d. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah. e. Mengatur likwiditas/aliran anggaran sesuai dengan keperluan. f. Membantu direktur dalam penyusunan rencana strategis usaha 6 tahunan yg disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas g. Membantu direktur dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas; 6. PEGAWAI a. Melaksanakan tugas sesuia bidang / unit usaha masing-masing; b. Mematuhi seluruh kewajiban dan larangan ; c. Mendahulukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya; II. JAM KERJA Jam kerja pengurus bumdes mencakup • Sesuai kebutuhan lembaga • Sesuai kebutuhan masyarakat III. RENCANA KERJA a. Pengelola Harus mempunyai rencana kerja. b. Cuti melahirkan maksimal 3 bulan bisa diambil didepan atau dibelakang c. Cuti tahunan 12 hari, bagi pengelola yang minimal masa kerjanya sudah satu tahun,termasuk hari raya dan tidak boleh bersamaan d. Ijin tidak masuk sesuai poin (II) harus sepengetahuan Komisaris/ Penasehat IV. OPERASIONAL  Besarnya biaya operasional 30% sesuai dengan ketetapan AD/ART dalam tiap tahunnya. V. SISTEM PEMBAGIAN SHU Sistem pembagian SHU sebagaimana tertuang dalam pasal 19 dalam AD/ART dalam bumdes kampa yang berbunyi : a. 30% untuk operasional ( pembahasan lanjut ) b. 30% untuk dana kesejahtraan pengurus c. 40% untuk pendapatan asli desa VI. PEREKRUTAN DAN PERJANJIAN KERJA Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pengurus BUMDes apabila dipandang perlu harus diadakan pendaftaran dan seleksi, peserta yang diperbolehkan mendaftar dari desa setempat dengan bukti memiliki KTP dan bordomisili di desa.   VII. PELAPORAN Pelaksana Oprasional BUMDes setiap 1 Bulan wajib membuat laporan 3 rangkap untuk diberikan kepada Pemerintah Desa, Pengawas Melalui Direktur BUMDes dan sebagai arsip BUMDes. Laporan harus menggambarkan kegiatan selama satu bulan penuh meliputi laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan bulan berikutnya dan laporan ditutup tiap akhir bulan. Pengelola juga mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pengembangan sikap transparan Melalui Papan Informasi. VIII.EVALUASI KINERJA PENGURUS Evaluasi kinerja dilakukan oleh Komisaris dan Pengawas, dan hasil evaluasi disampaikan ke masyarakat melalui forum Musyawarah desa . Adapun hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk memutuskan laporan pertanggungjawaban Pengelola diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan evaluasi ini dilakukan setiap akhir tahun. IX. PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pertimbangan forum, maka Pengelola bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja. Jika Komisaris dan Badan Pengawas menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh pengurus maka prosedur yang ditempuh,yaitu : a. Pengurus Bumdes diberi hak klarifikasi hasil temuan. b. Badan Pengawas akan memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dan klarifikasi yang diberikan oleh pengurus BUMDes. c. Rekomendasi dari Badan Pengawas dipakai sebagai bahan pertimbangan forum Musyawarah untuk mengambil keputusan. d. Pengurus BUMDes yang mengundurkan diri atau di PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke Badan Pengawas. Di tetapkan di :DesaDete Disahkan oleh komisaris januari 2020 januari 2020 nurul fikri TTd Direktur BUMDes TTd Kepala Desa Dete

Rabu, 28 Oktober 2020

Barisan pemuda-pemudi Berhati Emas memperingati "Hari SUMPAH PEMUDA" dengan dalih Menolak Lupa Janji-janjimu.

Hari Sumpah Pemuda di peringati

 Pemuda-pemudi Berhati Emas 

Pulau Tomia

Dengan Tema

Pemuda sebagai 

pembawa perubahan 


Tepat hari Rabu tanggal 28 oktober 2020 pemuda pemudi pulau Tomia dari berbagai desa dan kelurahan yang tergabung dalam barisan Berhati Emas.Memperingati hari sumpah pemuda dengan melakukan Upacara Sumpah pemuda di puncak Tomia Timur. 

Gambar suasana  pengibaran bendera merah putih pada upacara sumpah pemuda di puncak Tomia timur: 





Setelah melakukan upacara sumpah pemuda Di puncak Tomia Timur. Pemuda-pemudi barisan berhati Emas ini.menampilkan Tatrikal drama dan orasi di simpang tiga Pasar sentral usuku  dengan membawa Keranda Bertulis Matinya Kebijakan Bupati. 

Foto pemuda memegang keranda :




Pertunjukan tersebut  menjadi sorotan pengunjung Pasar yang disertai Gema Teriakan Ganti Bupati oleh pemuda barisan berhati Emas ini. dengan memakai kostum berwarna hitam dan bertulis jandi palusu. 

Orasi dan aksi tersebut diwarnai pembakaran Ban bekas di tengah simpang tiga pasar sentral Usuku.dan di kawal oleh aparat kepolisian Kecamatan Tomia Timur dengan mengikuti standar Protokol Kesehatan yaitu: Tetap memakai Masker. 

Dalam orasi dan aksi tatrikal yang di tampilkan pemuda yang terkumpul dalam barisan berhati emas ini,Memaparkan beberapa janji bupati yang tidak terealisasi. Salah satu yang disampaikan Adalah Dokter spesialis yang di janjikan dan modal usaha 20 juta. 

"Apa Guna bangunan megah seperti bank. Jika perputaran ekonomi macet".

"Apa Guna Puskesmas yang Megah bila isinya hanya surat rujukan"

Ucap Orator Barisan berhati Emas. 


Bukan hanya itu. 

Setelah semua pertunjukan usai. Pemuda yang tergabung dalam Barisan Berhati Emas ini secara bersama sama membentuk lingkaran dan mengangkat dua jari✌ Mengucapkan pernyataan sikap melawan keras penindasan. Sekaligus menyatakan sikap #Ganti bupati.

 di bawah Komando "HENDRIONO"

Gambar pernyataan sikap pemuda berhati emas :


berikut isi teks pernyataan sikap pemuda-pemudi berhati emas ini :

Kami pemuda - pemudi Tomia

Menyatakan sikap, bahwa kita melawan bentuk penindasan

Kami pemuda - pemudi Tomia

Menyatakan sikap, melawan bentuk kekerasan dan intimidasi. 

Kami pemuda-pemudi Tomia

Menyatakan sikap#Ganti Bupati. 




Senin, 12 Oktober 2020

Kabar(Wakatobi) Saya Tertarik dengan Visi dari Pasangan Hati.

 Saya Tertarik Dengan visi paslon Hati 

Dalam Negara yang menganut sistem Demokrasi. Kita memiliki hak yang sama dalam Memilih.kita di ajarkan juga untuk menghargai pendapat orang lain. 


Nah dalam wawancara yang dilakukan bersama
Mantan kades yang di lakukan tepat di kediaman.Mantan kades Dete.(Rahmat)
di Desa Dete,kecamatan Tomia Timur,Kabupaten wakatobi,Provinsi Sulawesi Tenggara.Beliau juga mengatakan Hal tersebut. 

Bahwa sebagai Negara demokrasi kita berhak untuk menentukan Pilihan. 
Ucap Mantan Kades(Rahmat). 

Belum lama Mantan Kades ini juga sempat Viral Karena pernyataan sikap beliau untuk mendukung Paslon Hati. 
 
Kabar yang di rangkum dari Blog Wakatobi Milenial.dalam hitungan jam situs tersebut di kunjungi 900 orang pembaca yang tertarik untuk kemudian Melihat/membaca isi dari pernyataan Sikap beliau untuk Memenangkan Hati. 

Kamipun berpikir betapa istimewanya Mantan Kades yang satu ini. Sehingga Banyak masyarakat wakatobi yang penasaran untuk mengetahui Lebih jelas tentang Pernyataan sikap Beliau. Maka wakatobi Milenial melakukan wawancara singkat.Untuk mengetahui lebih jelas alasan dari pernyataan sikap beliau.Ternyata dri wawancara tersebut Mantan Kades Dete ini tertarik dengan visi Hati untuk mensejahterakan wakatobi.

Dalam wawancara tersebut,Mantan kades berkata saya Tertarik dengan salah satu visi dari paslon Hati. 
Dan Harapan saya Semoga Apa yang Masyarakat Harapkan bisa terealisasi jika paslon Hati ini terpilih. 

Berikut isi wawancara yang di lakukan wakatobi Milenial. 


Jumat, 09 Oktober 2020

Mantan kepala Desa Dete.kec.Tomia Timur, kabupaten wakatobi Dengan Tegas menyatakan dukungan kepada paslon Hati

Mantan kepala    Desa Dete Menyatakan Sikap Untuk Mendukung Paslon Hati


Tepat Tanggal 8 oktober 2020,mantan kepala Desa Dete (Rahmat) bersama istri.
menyambut kedatangan Paslon HATI sebagai Tim simpatisan Haliana-Ilmiati (HATI). di Depan posko Pemenangan paslon Tersebut. 


Kedatangan paslon Hati di Desa Dete,kecamatan Tomia Timur sangat dinanti dan ditunggu tunggu oleh Mantan kepala Desa (Rahmat) dan Tim sukses juga masyarakat Desa Dete. 

Berikut video singkat penyambutan Mantan Kades Rahmat kepada  paslon Hati di Desa Dete.Kecamatan Tomia Timur,Kabupaten Wakatobi. 






Bukan hanya itu.
Kades Dete juga
menyatakan sikap dengan tegas mendukung paslon Hati. 

Pernyataannya itu disampaikan di depan masyarakat Desa Dete yang di hadiri Paslon Hati serta para tamu kampanye dialogis Hati.di lapangan Baruga depan Masjid Nurul Jihad Desa Dete.Kecamatan Tomia Timur,kabupaten wakatobi.

Berikut isi pernyataannya :
Kami tim simpatisan paslon Hati
Siap memenangkan paslon Hati di desa Dete.
Harapan kami semoga nanti setelah menjadi Bupati wakatobi, Apa yang kami harapkan khusus masyarakat Desa Dete bisa terlaksanakan.dan saya harap kepada masyarakat Desa Dete, agar tetap Damai dalam demokrasi.demi wakatobi yang sejahtera dan keutuhan NKRI. 

Setelah mendengar pernyataan dari Mantan kepala Desa Dete Tersebut. Paslon Haliana, Ilmiati Daud (HATI) beserta rekan.dan Masyarakat Desa Dete memberikan Apresiasi sorak,tepuk Tangan kepada Mantan Kepala Desa Dete Rakhmat.Yang siap memenangkan Paslon HATI. 

Berikut video detik-detik mantan Kades Desa Dete. Kecamatan Tomia Timur. Kab. Wakatobi
menyatakan sikap. Untuk siap mendukung dan memenangkan Paslon HATI. 



Minggu, 04 Oktober 2020

Damailah Wakatobi. Pesan dari seorang pemuda wakatobi di ungkapkan lewat puisi yang berjudul Damailah wakatobi

Damailah wakatobi



Seorang pemuda wakatobi dengan inisial
(NF) Membacakan sebuah puisi hasil Goresan tinta penanya. 
Yang berjudul.Damailah wakatobi. 
di salah satu kegiatan festival literasi yang dilakukan oleh kaum Milenial di Kecamatan Tomia Timur.Kabupaten wakatobi. 

Berikut keterangan yang ia sampaikan:
Puisi ini saya tulis karena melihat keadaan di wakatobi sedang dihebohkan dengan pembahasan politik.dalam menghadapi pemilihan Bupati di bulan Desember nanti. 
Sampai-sampai, media diramaikan dengan topik tersebut.dan terbawa suasana untuk saling menghujat.

Padahal. Mereka CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI adalah Sama-sama Putra,Putri.Terbaik Wakatobi.

Tidaklah mudah untuk menjadi seorang Pemimpin. Kita Mayarakat biasa bisa menilai, Mengkritisi.tapi tak perlu Mengadili.dengan Saling Menghujat.aplagi memvonis Mereka sebagai Penipu,Orang tak beruang.dan apa sebagainya.
jika terbukti penipu kenapa ngga di proses di rana hukum saja.untuk apa Aparatur negara.dan lebih tepatnya menjadi masyarakat yang cerdas yakni :
Mengadili mereka dalam satu Menit di kotak Suara. pada hari pemilu. 

Menurut saya jika perpolitikan di wakatobi akan berlangsung secara terus menerus diwarnai dengan saling menghujat.
itu hanya akan menambah masalah dan tidak akan menyelesaikan masalah.saya khawatir malah menimbulkan
Kericuhan.hanya karena sebuah kepentingan politik. 

Sebagai Negara yang menganut sistem Demokrasi.kita tak akan pernah lepas dari perpolitikan. 
Tapi saya hanya ingin wakatobi yang kita cintai ini di bangun dengan sistem politik dan demokrasi yang damai.

Karena berbicara tentang Demokrasi
Kita di ajar untuk saling menghargai pendapat.dan di berikan hak yang sama. 

Saya hanya ingin. Para Senior, pimpinan atau saudara - saudaraku yang lain. Yang berniat membangun wakatobi. 
Berpolitik dengan Cara yang damai. Saling berdiskusi,tukar pikiran.berdebat dengan cara yang positif. untuk meraih sebuah Wakatobi yang lebih baik

Terlebih lagi. Saya tidak ingin mereka saling menghujat. Karena takutnya karakter generasi muda akan ikut terganggu.mengcopy cara perpolitikan seperti ini tidaklah lah bagus untuk para generasi. 

Contoh kecil
Melihat imbas politik di pedesaan ini.kadang satu keluarga sudah tak saling sapa. Hanya karena beda pilihan. 

Kan sayang ..
Padahal Tujuan Demokrasi adalah
Memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakan pendapatnya dalam bermusyawarah, 
bukan untuk memecah belah. 

Puisi ini saya dedikasikan kepada seluruh Masyarakat Wakatobi. Ujarnya. 

Berikut isi teks puisi tersebut:

               Damailah wakatobi

Wakatobiku. 
Senja indah di sanjung para penyair
Lautmu elok bagai surga
terlukis dimanca Negara

Aku putra kelahiranmu
Belajar berjalan hingga mengaaaaamati

Dari timur kebarat
Melihat rakyatmu saling menghujat
Di senja sore terdengar rakyatmu saling mencaci.

Di jendela kecil kumeneropong
Dua orang warga,Dengan mata sinis. 
Sedang  menggunjing tetangganya

Hoeeee.nomohute kaamea na iya iso
Mea. inggafi kussiinne igode - gode kene ammai biru.
Iammai mbua ana kaamo nopoema 
Karena posalah napilihanno. 
Isofa ana uka nopohonanggilamo. 
Hihihiihi.sambil tertawa histeris

Dari kejauhan tampak seorang  politisi
Menikmati pertunjukan dengan secangkir kopi
Menganggapnya sebagai Drama
Dan hiburan politik semata. 

Aku terdiam penuh tanda tanya
Apa yang telah terjadi? 

Apa yang telah terjadi
Hingga keluargaku Sudah tak saling sapa
Bagaimana mungkin mereka Saling mencaci
Sementara anak dan cucunya menangis mencari kerja. 

Bagaimana mungkin mereka saling mencaci
Sementara ia lahir dari rahim yang sama
Di rahim Bumi wakatobi.

Tuhan. Jangan kau kutuk negeri kami
Aku mohon damaikanlah wakatobiku. 

Wakatobiku. 
Namamu gempar dimedia
Di gempur para politisi
Dengan dalih demokrasi

Saudaraku berdamailah
Demi wakatobi Tercinta
Jangan saling mencaci
Jangan saling menghujat

Sudah cukup Negeri kita di landa covid
Jangan kau korbankan karakter generasimu
Demi kemajuanmu
Demi pembangunanmu

Salam damai wakatobiku. 

Oleh : NF












Selasa, 29 September 2020

Permandian Hendaopa.dan permandian unik lain yang berada di Negeri seribu Bambu desa wawotimu(lagolle).kec.Tomia timur. Kabupaten WAKATOBI

Permandian di Negeri seribu Bambu


Permandian alam Hendaopa terletak di Desa Wawotimu (Lagole), Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi-Sulawesi Tenggara.

               Foto pintu masuk permandian hendaopa. 


Permandian ini sangat unik karena berbentuk gua yang berbentuk kolam alami yang cantik. 

dimana airnya sangat jernih dan tawar sekali.didalam permandian tersebut, dihuni sekelompok ikan Mujair kecil. yang sering muncul saat air permandian hendaopa mulai tenang. (Tidak ada yang mandi).

Di samping permandian ini. Ada permandian kecil yang sering di sebut masyarakat lokal Wawotimu. (Limbanga) yang juga merupakan sambungan permandian hendaopa. Konon menurut cerita masyarakat wawotimu. Permandian ini pernah di huni oleh seekor hiu kuning.dan hiu itu telah di bius pada jaman kolonial belanda. (Entah benar atau tidak) atau mungkin hanay sebuah dongeng. Entahalah. 🙏

Namun permandian hendaopa kini di sulap pemerintah Desa wawotimu/Lagolle lewat ADD. menjadi salah satu tempat wisata yang sering di kunjungi Masyarakat pulau Tomia. 

Tentu Segala sesuatu yang indah memang tidak selalu mudah untuk didapat, begitu pula untuk mencapai dan menemukan surga tersembunyi “Permandian Hendaopa”yang posisinya berada di jantung pulau segitiga emas karang dunia yakni Wakatobi.

Namun. Sebelum Mencapai permandian ini. Desa wawotimu. Memiliki beberapa permandian yang sangat jarang di ketahui oleh wisatawan.atau masyarakat pulau Ti sendiri.Nah kali ini sobat wakatobi Milenial. Akan menyebutkan beberapa permandian sebelum kita menjumpai permandian Hendaopa.yaitu :

  • Permandian Tee famantale
  • Permandian Tee kappu
  • Permandian Tee moai
  • Permandian Tee dondo
  • Permandian Ter tuki
  • Barulah kita menjumpai Permandian hendaopa yang di ujung Sekitaran pantai. 
#permandian tee famantale adalah sebuah permandian yang pertama akan kita jumpai tepat sebelah kanan bila menuju permandian hendaopa. Konon Menurut cerita masyarakat lokal. Permandian ini dulu sangat di keramatkan.di sebut sebagai permandian famantale. Karena setiap yang hendak ingin turun atau jatuh kepermandian ini. Maka tubuhnya akan terpisah-pisah. terpisah Yang berarti dalam bahasa Tomia mantale(horor bukan). 
Agar badan kita tidak terpisah/mantale.saat ingin turun kepermandian ini. Kita perlu turun dengan cara yang aneh. Yakni menggunakan dua Jari. Dan kaki dua jari.

#permandian Tee Kappu
Setelah kita mendapati permandian tee Famantale. Barulah kita menjumpai permandian yang satu ini. Yaitu permandian tee Kappu. Tepat berada disebelah kiri jalan Menuju permandian hendaoppa.
disebut sebagai permandian tee Kappu karena memiliki pintu masuk yang kecil dan Tertutup.Tertutup yang berarti Kappu/Tottutu. 
Konon permandian ini dulu di keramatkan karena menyimpan rahasia. Yang dimana menurut cerita masyarakat. Didalam permandian tersebut tersimpan Harta emas yang di jaga oleh penghuninya. 

#permandian Tee Moai
Permandian Tee moai adalah salah satu permandian yang paling sering dikunjungi masyarakat wawotimu.permandian ini. Sering digunakan sebagai tempat mandi sekaligus tempat untuk mencuci pakaian. Permandian ini mengikuti pasang surut air laut. Yang dimana jika air laut pasang. Maka permandian ini akan ikut pasang, tapi airnya sangatlah hambar.permandian ini berada di sebelah kanan jalan dan paling dekat dengan jalan. Memiliki pintu masuk yang agak miring. Tapi mudah untuk melaluinya. 

#permandian Tee dondo
Permandian Tee dondo adalah permandian yang di jumpai setelah menjumpai permandian tee moai. Di sebut sebagai permandia Tee Dondo. Karena didalam permandia tersebut sangatlah gelap (Gelap dalam bahasa Tomia Dondo).
sehingga masyarakat atau wisatawan Harus memakai senter, lampu. Karena Gelapnya permandian ini menjadikan kealamian permandian ini Tetap terjaga. Hingga airnya sangatlah Jernih. Tanpa Sampah ulah Manusia. 
Dan  sekarang permandian ini telah di jadikan sebagai Air PAM oleh Masyarakat wawotimu/Lagolle.
Permandian ini terdapat disebelah kanan jalan Menuju Permandian Hendaopa. Dan tak jauh dari permandian Teemoai. 

#permandian Tee Tuuki
Nah permandian Tee Tuuki adalah permandian yang di jumpai setelah melewati Permandian Tee dondo. 
Disebut sebagai permandian Tee Tuukki
Karena mulut Gua permandian tersebut seperti Tungku. Tungku Yang berarti Tuuki dalam bahasa Tomia. 

#permandian Hendaopa
Nah setelah menjumpai semua permandian diatas. Maka barulah anda akan menjumpai permandian yang satu ini. Dan merupakan permandian di pinggir pantai juga memiliki keistimewaan yang khas.

Selain itu,permandian ini juga saat dikunjungi dapat memberikan kenikmatan suasana alamnya tersendiri yang sejuk dan memukau serta memanjakan mata.Waktu berkunjung ketempat ini sangat bebas,baik saat sore hari ataupun pagi hari tetap pengunjung dapat menikmati eksotisme surga kecil telaga tersebut.

Selain itu wisatawan.dapat menikmati pemandangan pada pinggir pantai hendaaopa yang tak jauh dari permandian tersebut. 



Daripada penasaran. Mending yuk. Langsung berkunjung saja ke Desa wawotimu/Negeri seribu bambu. 

Aku saranin untuk memakai sepeda motor roda dua aja ya teman-teman. Klauw kepermandian tersebut.. Tpi ngga berbahaya kok. 🙏🙏

        Berikut video suasana permandian Hendaopa. 




TATA TERTIB PEMBENTUKAN KARANG TARUNA REKO DETE

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) REKO DETE DESA DETE JANUARI 2017-2020 BERIKUT GAMBAR LOGO KARANG TARUNA REKO DETE : ...